Assalamu'alaikum

.

Jumat, 03 Agustus 2012

Sejarah Timbulnya Mazhab dalam Islam


Sejarah Timbulnya Madzhab Bag.I
Dari buku Perbandingan Mazhab Salah satu problem besar yang dihadapi oleh umat Islam ialah ikhtilaf atau perpecahan. Menurut Dr. Yusuf Al Qardawi pwepecahan umat Islam mencakup empat bidang yaitu : 1. Fiqhi/Mazhab 2. Politik 3. pemikiran 4. Akhlak Di Indonesia keemp...at masalah ini seluruhnya ada dan yang paling dominan perpecahan akibat perbedaan fiqhi yang telah melahirkan aneka mazhab. Umat Islam pada zaman Rasulullah Saw,hingga kekhalifahan Umar Bin Khattab masih berada dalam satu panji Din Al Islam. Hal ini terjadi karena pribadi Rasulullah Saw, Abu Bakar dan Umar Bin Khattab yang begitu kuat sehingga Din Al Islam dapat terjaga dengan baik. Pada saat itu belumj dikenal istilah mazhab menurut pengertian sekarang, karena kesatuan sosial politik umat berada di dalam satu kepemimpinan yang mukhlis,maka kesatuan hukumyang hanya bersumber pada syariah Islam tetap utuh baik yang menyangkut ibadah maupun muamalah, seperti : soaial,politik pendidikan, dsb. Pada masa pemerintahan Abu Bakar dan Umar Bin Khattab, para sahabat Nabi tidak diijinkan tinggal dan memiliki tanah diluar Madinah, kedua khalifah ini menghawatirkan timbulnya perpecahan diantara para sahabat dalam menetapkan suatu hukum. Para sahabat yang keluar Madinah hanya bertugas di medan perang, berdakwah, mengajar, menjadi hakim ,dsb. Selaesai bertugas mereka diharuskan pulang ke Madinah. Mereka diwajibkan bertempat tinggal disekeliling khalifah untuk membantu menjaga dan memelihara kesatuan pemerintahan,sosial,ekonomi,pendidikan dakwah dan seluruh kepentingan umat. Hal ini dimaksudkan agar terjadi kesulitan memutuskan masala maka khalifahdengan mudah dapat mengumpul;kan para sahabat untuk bermusyawarah, dengan kata lain tindakan khalifah merupakan tindakan preventifagar tidak terjadi keretakan ukhuwah Islamiyah yang telah dibina dan dibangun oleh Rasulullah Saw. Apa yang dikhawatirkan Abu Bakar dan Umar Bin Kattabterjadi dimasa kekhalifahan Ustman Bin Affan, para sahabat Fuqaha (ahli hokum Islam) bebas pergi dan menetap di luar Kota Madinah. Ditempat yang baru mereka mengajarkan hukum – hukum Islam yang diperoleh dari Rasulullah Saw. Kenyataan para sahabt mengajarkan hokum Islam kepada masyarakt ternyata bervariasi baik bobot pengetahuan,dan pemahamanya tentan Al Qur’an dan As Sunnah, kendati sama sama mendengar dan menerima langsung ajaran dari Rasulullah Saw. Akibatnya ajaran yang diterima oleh masyarakatpada saat itu mulai berbeda-bedasesuai dengan pemahaman para sahabat, namun perbedaan itu belum sampai timbulnya mazhab. Periodisai penyebaran agama Islam oleh para fuqaha (ulama fikih) ini dikelompokan menjadi 3 (tiga), yaitu : 1. Fuqaha perode sahabat, orang yang langsung menerima ajaran dari Rasulullah Saw. a) Madinah : Aisyah, Abdullah Bin Umar, Abu Hurairah, Ali Bin Abi Thalib. b) Makkah : Abdullah Bin Abbas. c) Kufah : Ali Bin Abi Talib, Abdulah Bin Mas’ud. d) Basrah : Anas Bin Malik. e) Syam : Mu‘az Bin Jabal f) Mesir : Abdullah Bin Amr bin ‘Ash. 2. Fuqaha periode Tabi’ in, mereka menerima ajaran dari para sahabat (tidak pernah berjumpa dengan Rasulullah Saw. a) Madinah : Said bin Musayyab Al Makhzumi, Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib, Al Hasyimi (Imam IV Syiah), Muhammad bin Muslim ibnu syihab Azzuhriu, Al Baqir. b) Makkah : Atha bin rabah c) Kufah : Alqamah bin Qais An Nakhai. d) Irak : Al Aswad bin Yazid An Nakhai, Saiod bin Zubair, Amir bin Syarahil Asy Sya’bi e) Basrah : Hasan bin Hasan. f) Yaman : Thawus bin kaesan Al juudi. g) Mesir : Abdull Khair Martsad bin Abdullah Al Yazimi. Periode ini dikenal dengan Fuqaha 7 (Tujuh). Yaitu : Ibnu Zubair, Thawus, Atha, Al Hasan, Ibnu Sirin, Al Zuhri, dan An Nakhai. 3. Fuqaha periode tabi’ it tabi ‘ in yang menerima dakwah dari para Tabi ‘ in. a) Kufah : Imam Abu Hanifah b)Madinah : Imam Malik, Imam Ja’far Al Shadiq. c)Makkah : Imam Syafi’i. d)Bagdad : Imam Ahmad bin Hambal. Disampin ulama ulama Mujtahidin tersebut ulama ulama lain yang terkenal di Kufah antara lain : a) Sufyan bin Said Al Tsauri b) Syarik bin Abdullah An Nakhai. c) Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila. Imam – Imam Mujtahidin ini mempunyai murid – murid yang kemudian menjadi pendukung dan pengembang mazhab masing – masing. SITUASI POLITIK : Sistim politik yang telah dibangun Rasulullah Saw, tersebut ternyata hanya mampu bertahan hingga masa pemerintahan Khulafa Ar Rasyidin, hal ini para khalifah memegang teguh amanah dan tidak tergoda oleh Dunia. Kekhalifahan selanjutnya tak ubahnya seperti kerajaan karenakhalifah yang memimpin tidak lagi dipilih berdasarkan musyawarah, melainkan berdasarkan keturunan, peristiwa ini bermula dari kemenagan Muawiyah (kudeta melalui kekuatan, kelicikan, dan kedzoliman) terhadap khalifah Ali bin Abi thalib hingga dapat mencengkram kekuasaan. Perjalanan rezim Muawiyah nyaris terpeliharakendati tidak sepi dari perlawanan Ahlu Al Bait. Khawarij, Jumhur muslimMakkah dan Madinah. Disisi lain pelaksanaan syariat Islamsudah banyak terkoyak karena pemerintah yang berkuasam”mabuk” dengan kekuasaan. Ukhuwah Islamiyah mulai retak akibat adanya pertentangan dikalangan sahabt bahkan merembetpada perang saudara. Daulah Islamiyah berlangsung selama92 tahun,mulai dari khalifah Muawiyahsampai Marwan bin Muhammad, pada masa ini nilai nilai syariat Islam telah bergeser,Khalifah berubah menjadi Raja turun temurun diikuti dengan penghancuran hokum Islam berlangsung secara bertahap. Namun pada masa Umar bin Abdul Aziz realisasi syariat Islam mendapat angin segar, Ia berusaha dengan penuh iklas menegakkan kembali hukum Islam, kendati harus membayar mahal dengan nyawanya, Ia mati diracun oleh pembantu sendiri. Umar bin Abdul Aziz, dikalangan Fuqaha dikenal sebagai bintang penyelamat pada masa pemasungan syariat Islam. Dalam sejarah Islam kondisi politik erat sekali hubungannya dengan tegagknya Syariat Islam. Ciri-ciri daulah Umayyah oleh Abul A’ la Al Maududi ( Al Mulk wal Khilafah), secara terperinci dijelaskan sebagai berikut : 1) Perubahan pengangkatan Khalifah menjadi dinasti yang turun temurun. 2) Perubahan cara dan gaya hidup Khalifah. 3) Perubahan kondisi Bait’ al Mal. 4) Hilangnya kemerdekaan mengeluarkan pendapaty. 5) Berahirnya pemerintahan berdasatrkan musyawarah 6) Munculnya kefanatikan kesukuan, yang sejak awal diberantas oleh Islam. 7) Hilangnya kekuasaan hokum. Penyelewengan syariat Islam yg mendasar dan palin besar terjadi pada khalifah Marwan (Raja IV bani Umayyah) sampai cucunya dengan cara Sekulerisasi (Pemisahan) dalam bidang politik dan kekuasaan pemerintah, Raja ini telah memisahkan agama dan negarabahkan menginjak injak hukum agama di bawah kaki politik. Khalifah (raja – raja bani Umayyah) dan penerusnya, yaitu bani Abbasiah, bukanlah orang orang yangberhak menjadi Iman (pemimpin) sebab pengetahuan mereka hanya dibidang politik, sedang dibidang agama mereka tidak memilikinya. Dalam situasi politik demikian para fuqaha (ahli hukum Islam), tetap memelihara kemurnian hukum Islamditengah masyarakat dan pemerintahan sekuler, mereka tampil hanya sebagai pemimpin moral, spiritual, dan intelektual. Sebenarnay para khalifah sekuler dalam urusan umum pemerintahanmasih berpegang pada syariat Islam difatwakan para ulama Istana, namun fatwa ulama tersebut adalah fatwa (pesan) raja, sehingga ulama tersebut disebut ulama istana…..bersambung

0 komentar:

Posting Komentar