Assalamu'alaikum

.

Jumat, 03 Agustus 2012

TIMBULNYA MAZHAB DALAM ISLAM bag.III


PERKEMBANGAN MAZHAB Mazhab fiqhiya ( hukum Islam ) yang dapat dibagi dalam golongan besar yaitu : Pertama, Mazhab Ahlussunnah ( Sunni ) Kedua, Mazhab Syiah Ketiga Mazhab Khawarij Yang dimaksud dengan fiqiyah disini adalah aliran – aliran yang berhubungan d...engan syariah, dimana perbedaan pendapat berkisar pada masalah syariah (hukum) dan bukan pada masalah akidah. Dalam hal aqidah sendiri terdapat berbagai mazhab yaitu : 1. Al asy’aryyah 2. Al Matiridiyah 3. Al Mu’tazilah 4. Al Jahmiyah 5. Jabariyah 6. Qadariyah, dll. Didalam hal ini tidak akan dibahas, sedang yang dimaksud dengan syariah adalah hal hal yang mencakup ibadah dan muamalah. 1. GOLONGAN AHLUSUNNAH Di bidang politik, ahlusunnah sepakat bahwa khalifah tidak mesti dari keturunan Fatimah ra, sedangkan Syiah berpendapat bahwa khalifah harus dari keturnan Fatimah ra, putri Rasulullah S.a.w , berdasarkan wasiat Rasulullao S.a.w. Di Ghadir kum dalam hadist Tsaqalain yang diyakini kebenarnya oleh Syi’ah. Disamping kesepakatan tersebut, dikalangan ahlisunnah sendiri terdapat perbedaan pendapat mengenai siapa yang berhak menduduki jabatan khalifah, sebagian khalifah harus dari keturunan qabilah Quraisy, dan yang lain boleh selain Quraisy. Beberapa mazhab Ahlusunnah berpendapat bahwa khalifah yang benart adalah yang berdasarkan bai’at, tanpa paksaan dari mayoritas umat, sementara mazhab Ahlusunnah yang lain membolehkan pengangkatan khalifah berdasarkan wasiat yabg resmi setelah dibai’at. Mereka sepakat pula bahwa khalifah tidak boleh ganda, sementara kaum Khawarij membolehkan khalifah lebih dari satu orang. Kesepakatan Ahlusunnah yang lainya adalah dalam hal kriteria para perawi hadist. Hadist yang dipandang shahih ialah hadist yang disampaikan oleh perawi yang dianggap : Adil,Dhabith (kuat hapalan dan cermat), tanpa ada kelainan (sejarah), tanpa cacat, dan seorang muslim. Sedangkan Syi’ah cenderung menerima dan lebih menutamakan hadist yang diriwayatkan oleh keturunan Nabu Muhammad S.a.w (Ahlu al Bait), khususnya yang diriwayatkan melalui Ja’far Al Shadiq. Dan ayahnya Muhammad Al baqir, dari ayahnya Zaenal Abidin, dari ayahnya Husein, dari ayahnya Ali bin Abi Thalib. Dari kalangan Ahlusunnah trdapat banyak perbedaan dalam memahami makna ayat –ayat Al-Qur’an dalam hal : 1) Nasikh mansukh (pembatalan hukum ayat tertentu oleh gantinya oleh ayat yang lain) 2) Pengutamaan penilaian hadist yang dipandang kuat. 3) Batasan pemakaian Qiyas (analog dalam penetapan hukum) 4) Pemahama pengertian ijma (konsensus) 5) Prinsif prinsip pokok tasyri (penetapan hukum, legislasi) Dalam kelompok Ahlusunnah terdapat banyak mazhab, diantaranya sudah pada lenyap yaitu : 1) Mazhab Al Auza’i 2) Mazhab Al Tsauri 3) Mazhab Ibnu Abi Laila 4) Mazhab Thabrani 5) Mazhab Al Laits bin Sa’ad 6) Mazhab Ishaq bin Rahawiyah 7) Mazhab Daud Al Ashfahani (Mazhab Al Dzhahiri). Walaupun mazhab – mazhab tersebut telah lenyap karena tidak lagi punya pengikut, namun tidak berarti pendapat pendapatnya telah hilang, mereka dalaha ulama – ulama mujtahid dimasanya yang pendap[at pendapatnya terkadang cocok dengan permasalahan dan kondisi saat ini. Mazhab Ahlusunnah yang sampai saat ini masih bertahan yaitu : 1) Mazhab Abu Hanifah 2) Mazhab Maliki 3) Mazhab Syafi’I dan 4) Mazhab Hambali 1. MAZHAB ABU HANIFAH (HANAFIYAH) Imam Abu Hanafi mempunyai penetapan hukum syariat berdasarkan dalil dalil hukum Islam dengan urutan sebagai berikut : a. Al-Qur’an Semua mazhab sepakat Al-Qur’an adalah dalil hukum yang pertama dan utama, walaupun demikian mereka kadang kadang berbeda pendapat dalam hal penafsiran dan istimbath (penetapan hukum ayat tersebut) b. Al Hadist Hadist yang diterima olehnya adalah hadistmasyur (terkenal), yang diriwayatkan oleh dua atau tiga orang bahkan lebih. Hadist ahad atau diterima, diriwayatkan hanya satu orang tidak diterima, beliau lebih mengutamakan Qiyas (analogi) dari pada memakai hadist ahad. c. Beliau adalah ulama yangpaling banyak menggunakan Qiyas, itulah sebabnya lebih dikenal sebagai Ahlu Al Ra’yi (Rasionalis) d. Istihsan, prinsip lebih mementingkan keadilan dan kebaikan secara mitlak e. Ijma para sahabat Nabi 2. MAZHAB MALIKI (MALIKIYAH) Mazhab Malikiyah mempunyai cara penetapan hukum syariat berdasarkan urutan dalil – dalil hukum Islam sebagai berikut : a. Al-Qur’an, sama dengan mazhab lainya, hanya ada perbedaan perbedaan dalam pebafsiran ayat dan istimbath hukum dari padanya. b. Al Hadist, Termasuk hadist ahad dan atsar para sahabt yang sah, meskipun tidak Mansur, namun contoh perbuatan penduduk Madinah dan ijma para ulama lebih didahulukan dari pada hadist ahad. c. Qiyas, dilaksanakan kalau tidak ada hadist dan atsar sahabat yang sah. d. Mashalil al mursalah, yaitu prinsip mengutamakan kemaslahatan umum secara mutlak. e. Ijma, para ulama Madinah dianggap lebih kuat dan diutamakan dari pada hadist ahad. 3. MAZHAB SYAFI’I (SYAFI’IYAH) Imam Syafi’I memiliki cara penetapan hukum syariat berdasarkan dalil – dalil hukum Islam sebagai berikut : a. Al-Qur’an Sama dengan Mazbah lainya, hanya perbedaan dan penafsiran ayat dan istimbath hukum dari padanya. b. Al Hadist, Hadist sahih ataupun hasan meskipun tidak Mansur, hadist didahulkukan daripada Qiyas dan ijma para ulama Madinah. c. Qiyas, digunakan kalau tak ada nash (teks) Al-Qur’an dan Hadist. e. Ijma, para ulama mujtahidin seluruhnya dalam satu masa. Ijma ulama Madinah saja yang tidak digunakan dalam dalil hukum 4. MAZHAB HAMBALI Imam Ahmad bin Hambal, menetapkan hukum syariat berdasarkanuerutan dalil – dalil huklum Islam sebagai berikut: a. Al-Qur’an, sama pula dengan mazhab yang lain. b. Al Hadist, Hadist shahih,hasan atau dhaif, termasuk patwa para sahabatNabi, ini semua didahulukan dari pada Qiyas. c. Qiyas, Ini dilaksanakan hanya karena kalau terpaksa, kalau tidak ada nash dan hadist,atsar,dan fatwa sahabat Nabi. Para pengikut mazhab Hambali, mereka mengandalkan fiqih Ibnu Taimiyah, yang kemudian dikembangkan oleh Muhammad binAbdul Wahab, sehingga dikenal dengan sebutan WAHABI. Al Thabari mengolongkan Imam Ahmad bin Hambal ini hanya sebagai ahki hadist dan bukan sorang fuqaha (ahli hukum Islam). 4. MAZHAB DZAHIRIYAH (ALIRAN LITERAL) Mazhab ini dipelopori oleh Daud Al Ashfahaniasal dari Isfahan Iran. Mazhab ini mengunakan dalil – dalil hukum Islam sebagai berikut : a. Al-Qur’an, difahami secara literal (makna dzahirinya saja) b. Al Hadist, hadist dari nabi difahami secara literal juga c. Ijma, para ulama mujtahid yang tak terbantah serta berdasarkan nash Al Qur’an dan al Hadist. Bersambung…………….

0 komentar:

Posting Komentar