PERKEMBANGAN MAZHAB Mazhab fiqhiya (
hukum Islam ) yang dapat dibagi dalam golongan besar yaitu : Pertama, Mazhab
Ahlussunnah ( Sunni ) Kedua, Mazhab Syiah Ketiga Mazhab Khawarij Yang dimaksud
dengan fiqiyah disini adalah aliran – aliran yang berhubungan d...engan
syariah, dimana perbedaan pendapat berkisar pada masalah syariah (hukum) dan
bukan pada masalah akidah. Dalam hal aqidah sendiri terdapat berbagai mazhab
yaitu : 1. Al asy’aryyah 2. Al Matiridiyah 3. Al Mu’tazilah 4. Al Jahmiyah 5.
Jabariyah 6. Qadariyah, dll. Didalam hal ini tidak akan dibahas, sedang yang
dimaksud dengan syariah adalah hal hal yang mencakup ibadah dan muamalah. 1.
GOLONGAN AHLUSUNNAH Di bidang politik, ahlusunnah sepakat bahwa khalifah tidak
mesti dari keturunan Fatimah ra, sedangkan Syiah berpendapat bahwa khalifah
harus dari keturnan Fatimah ra, putri Rasulullah S.a.w , berdasarkan wasiat
Rasulullao S.a.w. Di Ghadir kum dalam hadist Tsaqalain yang diyakini kebenarnya
oleh Syi’ah. Disamping kesepakatan tersebut, dikalangan ahlisunnah sendiri
terdapat perbedaan pendapat mengenai siapa yang berhak menduduki jabatan
khalifah, sebagian khalifah harus dari keturunan qabilah Quraisy, dan yang lain
boleh selain Quraisy. Beberapa mazhab Ahlusunnah berpendapat bahwa khalifah
yang benart adalah yang berdasarkan bai’at, tanpa paksaan dari mayoritas umat,
sementara mazhab Ahlusunnah yang lain membolehkan pengangkatan khalifah
berdasarkan wasiat yabg resmi setelah dibai’at. Mereka sepakat pula bahwa
khalifah tidak boleh ganda, sementara kaum Khawarij membolehkan khalifah lebih
dari satu orang. Kesepakatan Ahlusunnah yang lainya adalah dalam hal kriteria
para perawi hadist. Hadist yang dipandang shahih ialah hadist yang disampaikan
oleh perawi yang dianggap : Adil,Dhabith (kuat hapalan dan cermat), tanpa ada
kelainan (sejarah), tanpa cacat, dan seorang muslim. Sedangkan Syi’ah cenderung
menerima dan lebih menutamakan hadist yang diriwayatkan oleh keturunan Nabu
Muhammad S.a.w (Ahlu al Bait), khususnya yang diriwayatkan melalui Ja’far Al
Shadiq. Dan ayahnya Muhammad Al baqir, dari ayahnya Zaenal Abidin, dari ayahnya
Husein, dari ayahnya Ali bin Abi Thalib. Dari kalangan Ahlusunnah trdapat
banyak perbedaan dalam memahami makna ayat –ayat Al-Qur’an dalam hal : 1)
Nasikh mansukh (pembatalan hukum ayat tertentu oleh gantinya oleh ayat yang
lain) 2) Pengutamaan penilaian hadist yang dipandang kuat. 3) Batasan pemakaian
Qiyas (analog dalam penetapan hukum) 4) Pemahama pengertian ijma (konsensus) 5)
Prinsif prinsip pokok tasyri (penetapan hukum, legislasi) Dalam kelompok
Ahlusunnah terdapat banyak mazhab, diantaranya sudah pada lenyap yaitu : 1)
Mazhab Al Auza’i 2) Mazhab Al Tsauri 3) Mazhab Ibnu Abi Laila 4) Mazhab
Thabrani 5) Mazhab Al Laits bin Sa’ad 6) Mazhab Ishaq bin Rahawiyah 7) Mazhab
Daud Al Ashfahani (Mazhab Al Dzhahiri). Walaupun mazhab – mazhab tersebut telah
lenyap karena tidak lagi punya pengikut, namun tidak berarti pendapat
pendapatnya telah hilang, mereka dalaha ulama – ulama mujtahid dimasanya yang
pendap[at pendapatnya terkadang cocok dengan permasalahan dan kondisi saat ini.
Mazhab Ahlusunnah yang sampai saat ini masih bertahan yaitu : 1) Mazhab Abu
Hanifah 2) Mazhab Maliki 3) Mazhab Syafi’I dan 4) Mazhab Hambali 1. MAZHAB ABU
HANIFAH (HANAFIYAH) Imam Abu Hanafi mempunyai penetapan hukum syariat
berdasarkan dalil dalil hukum Islam dengan urutan sebagai berikut : a.
Al-Qur’an Semua mazhab sepakat Al-Qur’an adalah dalil hukum yang pertama dan
utama, walaupun demikian mereka kadang kadang berbeda pendapat dalam hal
penafsiran dan istimbath (penetapan hukum ayat tersebut) b. Al Hadist Hadist
yang diterima olehnya adalah hadistmasyur (terkenal), yang diriwayatkan oleh
dua atau tiga orang bahkan lebih. Hadist ahad atau diterima, diriwayatkan hanya
satu orang tidak diterima, beliau lebih mengutamakan Qiyas (analogi) dari pada
memakai hadist ahad. c. Beliau adalah ulama yangpaling banyak menggunakan
Qiyas, itulah sebabnya lebih dikenal sebagai Ahlu Al Ra’yi (Rasionalis) d.
Istihsan, prinsip lebih mementingkan keadilan dan kebaikan secara mitlak e.
Ijma para sahabat Nabi 2. MAZHAB MALIKI (MALIKIYAH) Mazhab Malikiyah mempunyai
cara penetapan hukum syariat berdasarkan urutan dalil – dalil hukum Islam
sebagai berikut : a. Al-Qur’an, sama dengan mazhab lainya, hanya ada perbedaan
perbedaan dalam pebafsiran ayat dan istimbath hukum dari padanya. b. Al Hadist,
Termasuk hadist ahad dan atsar para sahabt yang sah, meskipun tidak Mansur,
namun contoh perbuatan penduduk Madinah dan ijma para ulama lebih didahulukan
dari pada hadist ahad. c. Qiyas, dilaksanakan kalau tidak ada hadist dan atsar
sahabat yang sah. d. Mashalil al mursalah, yaitu prinsip mengutamakan
kemaslahatan umum secara mutlak. e. Ijma, para ulama Madinah dianggap lebih
kuat dan diutamakan dari pada hadist ahad. 3. MAZHAB SYAFI’I (SYAFI’IYAH) Imam
Syafi’I memiliki cara penetapan hukum syariat berdasarkan dalil – dalil hukum
Islam sebagai berikut : a. Al-Qur’an Sama dengan Mazbah lainya, hanya perbedaan
dan penafsiran ayat dan istimbath hukum dari padanya. b. Al Hadist, Hadist
sahih ataupun hasan meskipun tidak Mansur, hadist didahulkukan daripada Qiyas
dan ijma para ulama Madinah. c. Qiyas, digunakan kalau tak ada nash (teks)
Al-Qur’an dan Hadist. e. Ijma, para ulama mujtahidin seluruhnya dalam satu
masa. Ijma ulama Madinah saja yang tidak digunakan dalam dalil hukum 4. MAZHAB
HAMBALI Imam Ahmad bin Hambal, menetapkan hukum syariat berdasarkanuerutan
dalil – dalil huklum Islam sebagai berikut: a. Al-Qur’an, sama pula dengan
mazhab yang lain. b. Al Hadist, Hadist shahih,hasan atau dhaif, termasuk patwa
para sahabatNabi, ini semua didahulukan dari pada Qiyas. c. Qiyas, Ini
dilaksanakan hanya karena kalau terpaksa, kalau tidak ada nash dan
hadist,atsar,dan fatwa sahabat Nabi. Para pengikut mazhab Hambali, mereka
mengandalkan fiqih Ibnu Taimiyah, yang kemudian dikembangkan oleh Muhammad
binAbdul Wahab, sehingga dikenal dengan sebutan WAHABI. Al Thabari mengolongkan
Imam Ahmad bin Hambal ini hanya sebagai ahki hadist dan bukan sorang fuqaha
(ahli hukum Islam). 4. MAZHAB DZAHIRIYAH (ALIRAN LITERAL) Mazhab ini dipelopori
oleh Daud Al Ashfahaniasal dari Isfahan Iran. Mazhab ini mengunakan dalil –
dalil hukum Islam sebagai berikut : a. Al-Qur’an, difahami secara literal
(makna dzahirinya saja) b. Al Hadist, hadist dari nabi difahami secara literal
juga c. Ijma, para ulama mujtahid yang tak terbantah serta berdasarkan nash Al
Qur’an dan al Hadist. Bersambung…………….






0 komentar:
Posting Komentar